by

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel menyepakati Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022

SriwijayaUpdate.Com, Palembang –
Setelah melalui berbagai tahapan dan mekanisme aturan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna LV (55) di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (22/09/2022) pagi.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022.

Sebelum penandatanganan keputusan bersama, Gubernur Sumsel, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Pelapor Dr.Ir. Syamsul Bahri MM.

Sementara itu Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan akan segera melakukan evaluasi

sehingga pada waktunya dapat ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya dengan keyakinan dan tekad yang tulus, ikhlas dan tekad yang kuat diyakininya program dan n kegiatan yang ditetapkan dalam perubahan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, berdaya guna dan tepat guna.

Setelah melakukan Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022, Gubernur Sumsel H. Herman Deru kemudian lanjut menghadiri rapat paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.(Rel/Adv/Mus).

News Feed