by

Pemerintah Provinsi Sumsel Menerima Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI

SriwijayaUpdate.Com, Palembang –
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPRRI, dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol di Provinsi Sumsel.

Bertempat di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel Senin (11/04/2022), Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPRRI diterima langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Ir.H. Mawardi Yahya.

Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya mengakui, Dampak negatif yang diakibatkan minuman beralkohol begitu kompleks, baik dampak klinis maupun psikologis, selain berdampak pada jasmani dan psikis yang sakit serta membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, secara ekonomi juga berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Di samping itu pula, kendati sebagian besar agama di Indonesia juga mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Namun, sebagian kelompok masyarakat masih mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat-istiadat dan kebiasaan yang turun-temurun serta diyakini oleh sebagian besar masyarakat sebagai minuman yang bermanfaat bagi tubuh dan gaya hidup.

Dikatakan Mawardi, Pemerintah Provinsi Sumsel pda prinsipnya mendukung inisiatif Badan Legislasi DPR-RI untuk menyusun RUU tentang Larangan Minuman beralkohol, dimana menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan menjamin kepastian hukum bagi peredaran minuman beralkohol.

Hadir pula dalam kesempatan yang sama Ketua Tim, Anggota Mayjen TNI.Mar (Purn) Sturman Panjaitan, S.H., H. Arteria Dahlan, S.T., S.H.,M.H., I Ketut Kariyasa Adnyana,S.P, Darmadi Durianto, Christina Aryani, S.E.,S.H.,M.H., Ir.Lamhot Sinaga, Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi.(Rel/Adv/Mus).

News Feed