by

DPRD OI Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Bupati Terhadap Oandangan Umum Fraksi-Fraksi

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir
Ketua DPRD Soeharto Hs didampingi wakil ketua Wahyudi,ST pimpin Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Ogan ilir Tahun Sidang 2022 dalam rangka penyampaian jawaban dan/atau penjelasan Bupati Ogan ilir terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan atas Raperda usul Pemerintah Kab. Ogan ilir Tahun Anggaran 2022

Rapat Paripurna dilaksanakan dengan tetap menggunakan Protokol kesehatan bertempat diruang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya, Rabu (19/01/2021).

Paripurna dihadiri Wakil Bupati Kab. Ogan Ilir H. Ardani,SH, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik. Hadir juga Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.SI beserta jajaranya.

Setela paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Soeharto Hs, Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan jawaban dan/atau penjelasan Bupati Ogan ilir terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan atas Raperda usul Pemerintah Kab. Ogan ilir Tahun Anggaran 2022

Adapun terhadap pandangan umum dari fraksi Golkar Sukarni,Sos Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan terhadap saran saudara agar penyusunan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dapat menjawab dinamika perubahan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan kebutuhan masyarakat, kami sependapat dan saya persilakan untuk dibahas bersama Perangkat Daerah terkait dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun terhadap pandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan Safari terhadap Jabatan Kepala Puskesmas,, Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan
a. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten, berkomitmen untuk merumuskan mengimplementasikan norma, dan standar, prosedur dan kriteria di bidang kepegawaian secara konsisten serta menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral yang dapat membentuk personil birokrasi yang profesional dan berkompetensi. Untuk Jabatan Kepala Puskesmas berdasarkan Pasal 95 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Kepala unit Pelaksana Teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas Tambahan.

b. Terkait dengan Pejabat Fungsional yang diberi tugas Tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 821.2/100/KEP/BKPSDM/2022 tentang Penugasan Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, kami informasikan bahwa terhadap Pejabat tersebut telah dibatalkan dengan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 821.2/103/KEP/BKPSDM/2022 tentang pembatalan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 821.2/100/KEP/BKPSDM/2022.

c. Untuk mengisi kekosongan tugas Kepala UPT Puskesmas telah ditunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas sehari hari sampai dengan ditetapkannya Pejabat Fungsional yang diberi tugas Tambahan sebagai Kepala Puskesmas.

d. Terkait dengan persyaratan penyetaraan Jabatan, berpedoman dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dapat disampaikan bahwa pengawas dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.

e. Terhadap pejabat fungsional yang diberi tugas Tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas belum memiliki sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas akan menjadi perhatian kami, dan akan ditindaklanjuti segera diikutkan dalam Pelatihan manajemen Puskesmas.

Adapun terhadap pandangan umum dari fraksi Nasdem Abdul Rozak,SH Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan Terhadap harapan saudara agar ke-2 (dua) Raperda usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk dibahas secara komprehensif pada tingkat pembicaraan lanjutan, saya persilakan untuk dibahas bersama Perangkat Daerah terkait.

Adapun terhadap pandangan umum dari fraksi PPP H. Sopian H.M Ali,S.IP Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan Terkait fasilitas drainase untuk pencegahan banjir lokal, dalam hal ini BPBD Ogan Ilir akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dapat memperbaiki dan mengefektifkan kembali saluran-saluran yang ada, serta merumuskan kebijakan yang dikomprehensifkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Adapun terhadap pandangan umum dari fraksi Partai Amanat Nasional Mulyadi Abdulah Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan Terhadap saran saudara agar membuat Perda tentang Standar Operasional Prosedur peternakan, kami ucapkan terima kasih dan akan dipelajari lebih lanjut oleh perangkat daerah terkait dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku

Adapun terhadap pandangan umum dari fraksi Bergerak Rahmahdi Djakfar,S.Sos.,MTP Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan Terhadap harapan saudara agar Pemerintah Daerah dapat mengantisipasi kebakaran hutan dan perkebunan masyarakat umum yang diselenggarakan maupun perusahaan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui BPBD Ogan Ilir akan terus mengupayakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang efektif berbasis pengelolaan lingkungan dan melibatkan masyarakat agar terciptanya Zero Asap di Tahun 2022.

Adapun terhadap pandangan umum dari fraksi Partai Persatuan Bangsa Rosita Dewi Wakil, Bupati H. Ardani menyampaikan Terhadap harapan saudara kiranya Pemerintah Daerah dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggara kegiatan pada suatu Perangkat Daerah dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan secara handal, mengamankan aset, dan mendorong ketaatan terhadap perundang undangan, itu sudah menjadi perhatian kami, untuk itu terhadap saran tersebut kami ucapkan terima kasih.

Usai penyampaian Wakil Bupati H. Ardani, Paripurna diitutup oleh ketua DPRD OI Soeharto Hs. (rel).

News Feed