SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap proses pelaksanaan Pilkada di Ogan Ilir Taufik, Gusti, dan Asep Jovi mendatangi kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang bersumber dari postingan akun facebook bernama Panca Wijaya Akbar, terlihat bahwa Paslon no 1, Panca Wijaya Akbar dan H. Ardani yang melanggar aturan kampanye yang ditetapkan KPU di beberapa titik zona kampanye yang ada, tertuang pada PKPU tahun 2020 no 13 Pasal 58 ayat (1) yaitu menegaskan bahwa Partai Politik, Gabungan Partai Politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring.
Jelas taufik bahwa kedatangan kami ke Bawaslu Ogan Ilir untuk “Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon 01 Panca dan Ardani, mereka berkampanye diruang terbuka, dibawah tenda, itu tidak sesuai dengan arahan dan aturan KPU yang tertuang pada PKPU no 13 tahun 2020 pasal 58,”ujarnya.
Senada dikatakan Asep seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi jika fungsi pengawasan yang ada baik dari KPU dan Bawaslu berjalan dengan baik, karena setiap kegiatan dari tiap paslon itu sudah terjadwal dan diketahui oleh KPU, Bawaslu dan Polres, jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan terutama menjadi penyebab cluster barus penyebaran virus covid 19 di Ogan Ilir.
Ditambahkannya bahwa ini menjadi peringatan bagi setiap paslon yang mengikuti pilkada di Ogan Ilir agar mengikuti aturan yang berlaku, “Agar proses pemilukada di Ogan Ilir dapat berjalan lancar dan baik, kami juga akan terus memantau setiap tim paslon dan kinerja dari kpu dan bawaslu sebagai penyelenggara,”Pungkasnya
Saat dikonfirmasi kepihak Bawaslu, Idris SH.i selaku Komisioner Divisi Bawaslu menanggapi bahwa “laporan diterima dan dalam proses penerimaan laporan, dan akan dikaji oleh pihak Bawaslu Ogan Ilir apakah bisa diproses atau tidak”ungkap Idris.