SriwijayaUpdate.Com, Palembang –
DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Penjelasan tersebut disampaikan pada Paripurna XLVI (46) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Dalam Penjelasan Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, disampaikan hal yang melatari serta urgensi dari ke 4 (empat) Raperda, diataranya Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
“Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang telah berubah nomenklaturnya menjadi perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Keja Asing (RPTKA) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas Otonomi Daerah dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 88 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”Jelas Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wagub Ir. H. Mawardi Yahya.
Setelah Wakil Gubernur Sumsel Membacakan Penjelasan Gubernur, Paripurna pun diskors oleh Pimpinan sidang, untuk selanjutnya memberikan waktu kepada Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dalam mempersiapkan pandangan umumnya, yang akan disampaikan pada Paripurna XLVI (46) lanjutan Senin (21/2) pekan depan.
“ Rapat paripuna dilanjutkan Senin (21/2) dengan agenda tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel,” katanya. (Adv)