by

Satu dari Dua Raperda Belum Disetujui, Ketua Pansus I: Dibutuhkan Pembahasan Mendalam

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Satu dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) ke DPRD setempat, ternyata belum disetujui untuk disahkan menjadi Perda karena masih perlu ditinjau ulang lagi. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus I DPRD OI, Amir Hamzah, Senin (31/01/2022).

“Setelah Pansus I melakukan pembahasan dengan instansi terkait, ternyata Raperda yang akan dibahas sangatlah kompleks dan menyeluruh. Bahkan sampai waktu dua hari dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Ogan Ilir, ternyata waktunya belum cukup, sehingga kami akan tinjau ulang lagi sebelum mengesahkannya menjadi Perda,” kata dia.

Dua Raperda yang dibahas di DPRD OI itu adalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir. “Nah, dari dua Raperda itu, satu ditolak yakni Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” beber Amir.

Dikatakannya, untuk menyetujui Raperda tersebut pihaknya terlebih dahulu harus melakukan pemetaan permasalahan lingkungan pada setiap segmen yang terkait langsung dengan pengelolaan lingkungan. Sekaligus, kunjungan lapangan menginventarisir berbagai persoalan yang mencuat dipicu oleh pengelolaan lingkungan, baik yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha di Ogan Ilir.

Untuk itu, ungkap Amir Hamzah, pihaknya akan melakukan pembahasan yang mendalam terkait Pansus yang ditunda tersebut. “Untuk menindaklanjuti hal itu, serta dalam rangka mengeluarkan regulasi Raperda yang aplikatif, realibel serta berkeadilan, maka kami akan meminta Banmus untuk melakukan penjadwalan ulang kerja Pansus I pada masa sidang 1 tersebut. Sehingga secara optimal seluruh referensi dapat diakomodir bagi penyempurnaan Raperda tersebut,” terangnya.

Sedangkan, Pansus II yang disetujui terkait Penyelenggaraan Perlindungan yang berkaitan dengan pokok-pokok keuangan daerah, disampaikan oleh Basri M Zahri. Berita acaranya langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD OI, Suharto dan Bupati Panca Wijaya Akbar untuk segera diperdakan.

Sementara itu, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait ditundanya pengesahan Raperda tersebut. (Red)

News Feed