by

Lima Komisi DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Aanggaran 2020 Pemprov Sumsel

SriwijayaUpdate. Com, Palembang –
Gubernur Sumsel, H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna ke 31 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Aanggaran (TA) 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (12/7/21).

Dalam hasil laporan pembahasan dan penelitian yang telah dilalakukan lima komisi DPRD Sumsel tersebut, semuanya sepakat untuk menjadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Terkait hal ini, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyambut baik atas putusan yang telah ditetapkan tersebut. Menurutnya, keputusan bersama ini merupakan upaya kongkrit mewujudkan good government dalam pengelolaan uang negara atau daerah.

“Terimakasih dan penghargaan saya berikan kepada anggota DPRD Sumsel serta sejumlah pihak lainnya yang telah bekerja keras hingga disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD TA 2020,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sejumlah hasil pembahasan yang diberikan lima komisi DPRD Sumsel turut mengemukakan koreksi dan rekomendasi. Sejumlah catatan tersebut akan menjadi perhatian serius pihaknya dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan kedepannya.

“Kita berkomiteman menyelenggaran pemeritah yang bersih, termasuk dalam pengelolaan keuangan untuk mewujudkan Sumsel Maju Untuk Semua,” terangnya.

Sebelumnya, rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati S.H., M.H ini, memberikan kesempatan secara bergantian kepada lima Komisi DPRD Sumsel untuk menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 Pemprov Sumsel.(Rel/Adv/Mus).

News Feed