SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Warga Merah Mata Kabupaten Banyu asin yang Bekerja Sebagai buruh Terancam hukuman maksimal 10 tahun Penjara pasal nya Ardi bin Sarip (41) thun Kedapatan membawa Senjata Api Rakitan (senpi) jenis Revolver 5 Silinder berisi 2 butir Peluruh .Kamis 10-3-2022.sekira pukul 22.30 malam.
Kapolsek Pemulutan, AKP Herry Yusman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afianata Mengatakan, Penangkapan tersangka atas laporan masyrakat bahwa ada orang membawa senjata api rakitan (senpi) mengunakan sepeda motor BG 6260 IS.
Setelah mendapat laporan dari masyrakat Team Crocodile Reskrim Polsek Pemulutan langsung siaga dilokasi jalan tersebut.
Kemudian kami memberhentikan kendaraan yang dicurigai dgan ciri-ciri atas impormasi dari masyrakat
Teryata benar saat digeledah ditemukan senjata api Rakitan jenis Revolver 5 Silinder Yang berisikan 2 butir peluru merk Pin 9.
Pada saat di introgasi Pelaku mengakui senpira tersebut adalah miliknya dan membeli seharga Rp 1,2 juta dari seseorang “Tersangka Pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan kemapolsek pemulutan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya, (Hn).