by

Komisi III DPRD Ogan Ilir Panggil Kabag ULP

SriwijayaUpdate. Com, Ogan Ilir – Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa yang mengelolah lpse.oganilirkab.go.id tempat website proses lelang yang dihadiri langsung Kabag ULP, Herywan hari ini dipanggil Komisi III DPRD Ogan Ilir, terpantau Komisi III juga mengundang Plt Kepala dinas PU PR, Ruslan, S.T., M.M., beserta Kabid, pemanggilan tersebut merupakan imbas dari adanya statement APH serta komentar Politisi dalam pemberitaan di media terkait proses tender salah satu Proyek di OPD Bumi Caram Seguguk ini.

Menurut Heryawan, dirinya menghadiri panggilan Komisi III DPRD Ogan Ilir ini guna menjelaskan seputar pengadaan barang dan jasa dan menjawab apa yang ditanyakan anggota Dewan, didalam ruangan Komisi saya menjelaskan kepada anggota komisi III bahwa, proses lelang saat ini menggunakan SPSE 4.4 bukan 4.3 lagi, jelas ada perbedaan sistem aplikasi maupun maintenance server yang digunakan saat ini jika dibandingkan dengan SPSE 4.3 sebelumnya,” katanya, Selasa (24/8/2021).

Lanjutnya, saat ini pihak Bagian Unit Layanan Pengadaan berpedoman dengan Perpres 12 tahun 2021 serta peraturan LKPP, tak ada yang kami langgar, semuanya tahapan proses lelang kami jalankan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, jika peserta lelang ada yang tidak menerima hasil, kan ada masah sanggah, ada mekanisme yang harus dilewati, tidak ada masalah, silahkan saja,” tambah Herywan.

Disinggung Terkait adanya statement APH maupun Politisi PDI-P dimedia baru baru ini yang menduga adanya pengarahan pemenang lelang, Heryawan membantah Keras.

“Itu hanya Dugaan, kami sudah bekerja sesuai Perpres, pengarahan pemenang itu tidak ada lah, jika peserta lelang memenuhi syarat maka bisa jadi pemenang, dan jika seluruh peserta ataupun penawaran dari seluruh peserta belum memenuhi syarat, maka paket pekerjaan tersebut bakal dilelang ulang dalam beberapa hari kedepan, kita sama berpedoman pada perpres,” paparnya, Selasa (24/8/2021).

Ditanya soal proses lelang Tender Pemeliharaan Periodik Jalan Kuang Dalam – Beringin Dalam dengan Pagu 3 Milyar yang diduga bermasalah, ” saat ini masih berproses dan masih ada masa sanggah, belum asa yang menyalahi aturan dan jika seluruh peserta lelang ataupun seluruh penawaran terkait proyek dimaksud maka akan ditenderkan Ulang, peserta sebelumnya bisa ikut kembali namun harus memenuhi persyaratan persyaratan dan kelengkapan berkas, ada prosedur dan mekanisme,” jelas Iwan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah, S.H., kepada Media ini mengatakan, kami hanya melakukan pengawasan terhadap proses tender dan kesiapan OPD terkait, jangan sampai proses tender proyek ini ada semacam pengondisian, seperti dugaan adanya perusahaan pemenang tender sudah diatur pemenangnya.

“Ini yang kami Awasi, makanya kita Panggil Bagian Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa, serta OPD terkait, jika ditemukan ada kecurangan maka kami merekomendasikan agar penegak Hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun Inspektorat segera bertindak tegas,” kata Amir Hamzah didampingi beberapa anggota Komisi III diruangannya(Rel/Mus).

News Feed