SriwijayaUpdate.com, Palembang – Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang mengeluarkan kebijakan untuk keringanan biaya listrik atau memberikan jaring pengaman sosial pada masyarakat terdampak Covid-19, di tengah pandemi virus corona. Mendukung intruksi Presiden RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta bantuan PLN untuk mempermudah proses mendapatkan listrik subsidi bagi masyarakat Sumsel yang tersambung daya 450-900 VA sebagaiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam kata sambutan tertulis Gubernur Sumsel pada acara Diskusi Publik Virtual dengan tema “Listrik di masa pandemi,” Jumat (15/5) sore.
Sebagai informasi, secara umum kondisi penyediaan tenagalistrik di Provinsi Sumsel yang telah ditetapkan sebagai lumbung energi ini dalam keadaan baik, daya mampu pembangkitan di Sumsel diketahui cukup besar karena sebagai daerah penghasil listrik dengan kapasitas terpasang pembangkit yang berada di Sumsel sebesar 2.168,44 MW (Mega Watt) berasal dari 18 unit pembangkit milik PLN dan IPP (Independent Power Producer).
Untuk diketahui pula, pelanggan atau masyarakat yang mendapatkan keringanan ini adalah masyarakat miskin yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi. Untuk mengetahui apakah pelanggan masuk kategori yang berhak mendapatkan listrik gratis atau tidak, dapat dilihat pada rekening pembayaran listrik terakhir.
Rincian pelanggan listrik yang dapat gratis atau diskon antara lain, R1/450 VA (gratis)yaitu Pelanggan Rumah Tangga dengan daya terpasang 450 VA, kemudian R1/900 VA (diskon)sebesar 50 % yaitu Pelanggan Rumah Tangga dengan daya terpasang 900 VA.
Sementara untuk pelanggan listrik yang tidak mendapat diskon meliputi Pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 1.300 VÀ ke atas, Untuk pengguna listrik 450 VÀ dan 900 VA subsidi, keringanan hanya di berikan selama 3 (tiga) bulan terhitung bulan April, Mei dan Juni 2020.
Dari data PLN disebutkan, tarif rumah tangga dengan daya tersambung 450 VÀ adalah sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh). Lalu rumah tangga dengan daya 900 VA dengan kriteria tidak mampu adalah sebesar 586 perkWh. Selanjutnya, rumah tangga dengan daya 900 VÀ dengan kriteria mampu sebesar Rp 1.352 per kWh. Sedangkan golongan 1300 – 5600 VA keatas tarifnya Rp 1.467 per kWh. (Rel)