by

Ketua Ormas SSB Zulpadlil Azim Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Basus D-88 Rangkap Jabatan Perangkat Desa – Panwascam

SriwijayaUpdate.Com, Muara Enim – Terkait adanya pemberitaan Basus D88 Kab Muara Enim perihal adanya rangkap jabatan perangkat desa di panwaslu menjadi sorotan bagi Ormas Suara Serasan Bersatu (SSB) Muara Enim.

Ketua Umum Ormas Suara Serasan Bersatu (SSB) Kab Muara Enim ZULPADLIL AZIM S.Pd mengatakan, sudah jelas itu tidak boleh dan itu larangan bagi penyelenggara pemilu dan harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Disamping itu juga Penyelenggara pemilu harus bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan rangkap jabatan.

Harus mengundurkan diri atau tidak boleh menerima rangkap gaji.

Lanjutnya, Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu.

Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.”ungkapnya.

“Selain itu juga laporkan ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim agar tidak adanya rangkap jabatan ini. Insya allah nanti kita akan mendatangi kantor bawaslu muara enim untuk dilaporkan kebenarannya.”pungkasnya.
(Zul)

News Feed