by

Ketua Komisi 1 DPRD OI Rakhmadi Jakfar Menerima Perwakilan Aksi Massa Warga Desa Burai

Sriwijaya update.Com, Ogan Ilir –
Sejumlah warga desa Burai bersama DPD Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan (HIMPKA Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD Ogan Ilir KPT Tanjung Senai Indaralaya, Rabu (9/8/2023) pagi.

Dalam aksinya ini, warga Burai menuntut keadilan terkait tanah mereka yang telah direbut oleh kelompok mafia tanah.

Ki Musmulyono, selaku Ketua DPD HIMPKA Sumsel sekaligus koordinator aksi menyampaikan bahwa beberapa warga ketakutan dan merasa sangat terintimidasi oleh oknum mafia tanah tersebut.

Dalam hal ini, HIMPKA Sumsel meminta kepada DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk dapat memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tanah warga desa Burai yang diduga dilakukan oleh mafia tanah serta mengawasi agar dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga marwah serta mengindahkan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo.

Adapun 4 tuntutan yang disampaikan ialah, 1) meminta Ketua DPRD OI jangan salah melantik/menerima calon PAW yang terindikasi masalah hukum. 2) Meminta DPRD OI bekerja sama dengan Pemda memanggil pihak yang terlibat permasalahan tanah di desa Burai. 3) Mendesak Kejati Sumsel bersama BPK Sumsel untuk segera mengaudit tanah milik aset pemerintah daerah. 4) Tangkap dan adili mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir.

Syarifudin (59), warga Burai yang diwawancarai di sela aksi, sempat menceritakan kala itu ada oknum mafia tanah yang datang mengatakan bahwa pihak Pemda akan membeli tanah seharga 180 juta/hektar. Singkat cerita tanahnya seluas 1,4 ha itupun telah dijualkan oleh mafia tanah, sementara uang belum pernah diterimanya.

Melalui para wakil rakyat inilah, dirinya bersama warga lain didampingi HIMPKA Sumsel berharap agar mendapatkan keadilan dan apa yang menjadi haknya tersebut bisa diberikan”, ucapnya dengan mata berkaca-kaca (sedih).

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD OI Rakhmadi Jakfar mengatakan bahwa dari tuntutan ini nantinya akan kami tindak lanjuti dengan cara yang pertama ialah menganalisa surat tersebut guna memastikan siapa saja pihak-pihak terkait yang akan kami panggil.

Secara selintasnya saja sebelum ini kami dalami yang akan kami panggil yakni Bidang Aset di BPKAD yang melakukan transaksi, di mana dalam hal ini berkasnya sudah masuk di DPRD komisi 1 secara tertulis.

Kemudian, sambung dia, langkah kedua kami akan mengkonfrontir kepada yang bersangkutan terhadap hal-hal yang terjadi pada tahun tersebut, terhadap transaksi jual beli tanah yang telah terjadi di desa Burai. Dan yang ketiga, hal ini akan kami jadwalkan/diagendakan untuk pemanggilannya.

“Dari demo ini akan ditelaah dulu pihak mana yang akan dipanggil. Kita akan pilah-pilah dulu mana yang jadi ranahnya administrative dan ranahnya APH”, kata dia. Demikian Laporan Jurnalis Indonesia Ogan-Sumsel. Rel/Adv/Mus).

News Feed