SriwijayaUpdate.Com, Palembang
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumsel di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (27/09/2022).
Menurutnya rakor ini sangat penting, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk itu dia berharap kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, apalagi ada narasumber baik dari pusat maupun Pemprov Sumsel sehingga dapat menambah wawasan dan melakukan percepatan penyusunan Raperda dimaksud dengan mempedomani UU no 1 tahun 2022.(Rel/Adv/Mus).