SriwijayaUpdate.Com, MUBA,
Komisi IV DPRD Kabupaten Muba, Selasa (16/08/2022), melaksanakan Rapat Dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Muba tentang Polemik di Politeknik Sekayu bertempat di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Edi Hariyanto dihadiri Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE, Wakil Ketua Komisi IV DPRD H. Ahmadi, SE, Sekretaris Komisi IV DPRD Muhamad Isa, Anggota Komisi IV DPRD Dedi Zulkarnain, SE, Asisten I Setda Muba, Asisten II Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, BPKAD Muba, Inspektur Muba, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Ketua Yayasan Muba Sejahtera Sekayu, Dosen-dosen Poltek Sekayu, Marcab Ormas LPM Muba, DPD LSM Gempita Muba, Ormas Perempuan S4 Muba, DPD LSM Gebrak Sriwijaya, DPD LSM Brantas Muba, DPD J.P.K.P Muba, PD IWO Muba dan MPC Pemuda Pancasila Muba.
Rapat ini dilaksanakan untuk mencari Solusi atas Permasalahan atau Polemik di Politeknik Sekayu.
” Dosen Poltek Sekayu mengatakan bahwa Jika Pemerintah Daerah menginginkan kami mengajar kembali, diminta Agar Pengurus Yayasan Muba Sejahtera diganti dan Hak Dosen harus dibayarkan terlebih dahulu.”
Adapun Tuntutan Mahasiswa/mahasiswi Politeknik Sekayu antara lain :
1. Mendesak pengurus Yayasan Muba Sejahtera untuk melakukan Transparansi Keuangan terkait dana kemahasiswaan.
2. Mendesak dan meminta Penjamin kepada Dewan Pembina Yayasan Muba Sejahtera agar untuk selanjutnya Pengurus Yayasan Muba Sejahtera diisi oleh orang-orang yang memamg berkompeten, Fleksibel, Jujur, Amanah dan tepat pada bidangnya.
3. Meminta kepada DPRD Muba agar memfasilitasi dan dapat mempertemukan Mahasiswa Politeknik Sekayu dengan Dewan Pembina Yayasan Muba Sejahtera Sekayu agar dapat meninjau kembali kinerja pengurus Yayasan Muba Sejahtera Sekayu.
4. Meminta Penjamin dan Perlindungan dari DPRD Muba terhadap Mahasiswa yang menjadi Satgas Pelaksana Gerakan Mahasiswa Politeknik Sekayu.
Komisi IV DPRD Kabupaten Muba berharap kepada Yayasan Muba Sejahtera agar berupaya secara maksimal dan Kreatif untuk mendorong Politeknik Sekayu untuk dapat mandiri secara Pembiayaan sehingga tidak menimbulkan Polemik baru akibat selalu bergantung dengan anggaran pembiayaan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bahwa Pendidikan tertinggi merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat.
Kepada Politeknik Sekayu agar dapat melakukan kajian dan analisa kemampuan Keuangan dalam Penyelenggaran Kegiatan penerimaan mahasiswa baru agar tidak merugikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan mampu menjamin kelanjutan proses pendidikan di Politeknik Sekayu.
Selanjutnya, Yayasan Muba Sejahtera Agar dapat menyelesaikan Hak-hak para Dosen dan Karyawan Politeknik Sekayu Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komisi IV DPRD merekomendasikan Kepada Pemerintah Daerah Muba untuk segera melakukan Evaluasi terhadap Kinerja dan Manajemen Yayasan Muba Sejahtera serta melakukan kajian untuk memfasilitasi Polemik Politeknik Sekayu sesuai Mekanisme dan Aturan yang berlaku.(Adv/ Mus).