by

Pendaftaran Bacalon Kades Seri Kembang I Ditutup, Terjaring Tujuh Nama Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Administrasi

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Pendaftaran Bakan Calon ( Balon) Kepala Desa (Kades) Desa Seri Kembang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir resmi ditutup. Acara penutupan ini dilaksanakan dengan rapat pleno yang dilaksanakan di Balai Desa Seri Kembang I, Jum’at malam (24/06/2022).

Rapat pleno penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa seri kembang I dihadiri Camat Payaraman Hermanto, Perwira Pengendali IPDA Iwanto Putra, Kepala Desa Seri Kembang I Wendra, Ketua BPD Pahur Rapiq, Ketua Pengawas Pilkades Suranto, Tokoh masyarakat dan puluhan tamu undangan.

Ketua Panitia Pilkades Zulkifli Edwar mengatakan pembukaan pendaftaran bakal calon ini di buka selama sepuluh hari, dari tanggal 13 sampai 23 juni, Sebanyak tujuh nama yang sudah mendaftar. Adapun ketujuh nama tersebut 1. Ali Usman, 2. Jhon Marson, 3.Hasugian, 4. Marzuan, 5. Jawani, 6. Rusmali dan 7. Wendra.

“Terjaring tujuh nama yang mendaftar dan persyaratan yang ditentukan oleh panitia sudah dilengkapi semua oleh bacalon”ucap Zulkifli.

Berkaitan dengan pilkades tahun 2022 serentak ini, Camat Payaraman Hermanto mengatakan pesta demokrasi ini merupakan hajatan kita bersama tentu untuk mensukseskannya dibutuhkan kerjasama yang baik, mulai dari panitia, bacalon, tim sukses dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Pesan Pak Bupati pilkades tahun ini zero konflik, untuk mewujudkan hal tersebut adalah tugas kita bersama”kata Camat Payaraman

Ditambahkan Hermanto meskipun berbeda pilihan, tetap jaga persatuan dan persaudaraan, tetap jalin silahturahmi, jangan sampai terpecah belah hanya karena berbeda pilihan.

“Juga mari bersama- sama menjaga keamanan dan ketertiban, baik sebelum maupun sesudah Pilkades,” imbaunya.

Senada dikatakan Perwira Pengendali Polres Ogan Ilir IPDA Iwanto Putra hajatan besar ini merupakan hajatan kita bersama Perlu diingat, dalam Pilkades ini, polisi tidak mempunyai hak dalam Pilkades terkecuali pengamanan.

“Kami ditugaskan hanya pengamanan, dengan berpedoman pasal 28 UURI No. 2 tahun 2002, bahwa anggota Polri dilarang ikut berpolitik praktis baik langsung maupun tidak langsung. Dan apabila ada permasalahan dilapangan, kami tidak ikut campur terkecuali telah diminta panitia Pilkades,”pungkasnya.(Mus).

News Feed