SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Ketujuh Fraksi DPRD OI menyetujui untuk dapat dilakukan pembahasan pada tingkat tingkat pembicaraan selanjutnya dalam Paripurna Pandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir Tentang dua Raperda atas usul Pemda OI, yang dipimpin Ketua DPRD Soeharto Hs.
Rapat Paripurna dilaksanakan dengan tetap menggunakan Protokol kesehatan bertempat diruang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya, Senin (17/01/2021).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kab. Ogan Ilir H. Ardani,SH, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik dan juga Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.SI beserta jajaranya.
Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut Sukarni,S.Sos (Fraksi Golkar), Safari,SH (Fraksi PDI Perjuangan), Abdul Rizak (Fraksi Nasdem/Partai Hanura) H. Sopian H.M.Ali (Fraksi PPP) Mulyadi Abdulah (Fraksi PAN) Rahmadi Djakfar,S.Sos.,MTP (Fraksi Bergerak) dan Rosita Dewi (Fraksi Persatuan Bangsa)
Ketujuh Fraksi menyetujui dua Raperda atas usul Pemda Kab. OI, untuk dapat dilakukan pembahasan pada tingkat tingkat pembicaraan selanjutnya.
Sebelum Paripurna ditutup, Ketua DPRD Soeharto menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-fraksi Dewan, “Yang telah menyampaikan tanggapan atau jawaban atas Terhadap Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir Tentang dua Raperda atas usul Pemda OI melalui juru bicaranya masing masing.”pungkasnya. (rel).