SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Rapat Paripurna Lanjutan dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati Ogan ilir terhadap Nota Penjelasan BAPEMPERDA atas Raperda usul inisiatif DPRD Kab. Ogan ilir TA 2021, dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. OI Soeharto Hs didampingi Wakil Ketua Ahmad Syafe’i.S.Sos.,M.Si bertempat diruang Rapat Paripurna KPT.Tanjung Senai, Rabu (08/12/2021).
Rapat dengan menggunakan protocol kesehatan tersebut dihadiri Bupati Kab. Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar,SH, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.SI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik.
Selanjutnya Rapat Paripurna dibuka Oleh Ketua DPRD Soeharto Hs, dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Bupati Ogan ilir terhadap Nota Penjelasan BAPEMPERDA atas Raperda usul inisiatif DPRD Kab. Ogan ilir Tahun Anggaran 2021
Setelah memperhatikan dan mempelajari Nota Penjelasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ogan Ilir atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kab. Ogan Ilir, yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Ogan Ilir Yth. Sdr. Rahmadi Djakfar, S.Sos, MTP.
Bupati Panca Wijaya Akbar,SH menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang telah memprakarsai 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Adat istiadat, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Perlindungan Pohon dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Sebelum paripurna ditutup, Ketua DPRD Kab. Ogan Ilir Soeharto Hs menyampaikan bahwa “sebagaimana yang telah didengarkan bersama, pendapat Bupati Ogan Ilir, disatu sisi secara aspiratif memuat pokok pokok pikiran, saran dan himbauan yang dapat menjadi catatan bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir”ujar Ketua DPRD OI.
Ketua DPRD Soeharto menambahkan dalam rangka pembahasan lebih lanjut terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, disisi lain, berdasarkan pasal 9 ayat (3) huruf b angka (3) Tata Tertib DPRD Kabupaten Ogan Ilir memerlukan tanggapan atau jawaban dari Fraksi DPRD kabupaten Ogan Ilir, sehingga diharapkan dapat tercipta kesamaan pandangan dan pendapat dalam pelaksanaan tahap-tahap pembicaraan berikutnya.
“Pimpinan Dewan mempersilahkan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban pada lanjutan pembicaraan tingkat kesatu berikutnya, pada hari senin, tanggal 13 desember 2021 yang akan datang.”pungkasnya. (Mus)