SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Setelah melakukan pembahasan materi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masing-masing Pansus DPRD yang telah dibentuk, DPRD Kab. Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Pansus dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan serta pendapat akhir Bupati, Rabu (31/03/2021).
Rapat dengan menggunakan protocol kesehatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Soeharto Hs didampingi Wakil Ketua Ahmad Syafe’i.S.Sos.M.Si, dihadiri Bupati Kab. Ogan Ilir Panca WA Mawardi, para OPD, Forkopimda, awak media cetak dan elektronik dan hadir juga Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M,Si, Kabag Legislasi Yubhar,S.IP, Kabag Humas Protokol Yuniarti.S.IP.,M.Si, Kasubag Persidangan Dedi Afrizal,ST, Staf Legislasi Agus Ramdani dan dadang.
Selanjutnya masing masing Pansus menyampaikan laporanya, yakni pansus 1 disampaikan oleh Rahmadi Djakfar,S.Sos.MTP, Pansus II disampaikan oleh Afrizal,SH dan Pansus III disampaikan oleh M. Iqbal dan pada dasarnya semua pansus menyetujui ke enam Raperda Tersebut dijadikan Perda.
Perda tersebut adalah
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
4. Raperda tentang Desa dan Kelurahan
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Usai penyampaian Laporan Pansus, pimpinana rapat diambil alih oleh wakil ketua DPRD Ahmad Sfae’i.S.Sos.,M.Si dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan oleh ketua DPRD Soeharto Hs dan diserahkan kepada Bupati Panca WA Mawardi serta dilanjutkan dengan pendapat Akhir Bupati. (Rel)