SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir menggelar Paripurna Dalam Rangka Nota Penjelasan Bupati OI Atas Raperda Usul Pemerintah Kabupaten dan dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus, bertempat ruang rapat paripurna KPT Tanjung Senai, Senin (15/03/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Soeharto Hs dan didampimgi wakil Ketua DPRD Ahmad Syafe’i.S.Sos.,M.Si, juga dihadiri para Anggota Dewan tersebut dilaksanakan secara Virtual serta tetap menggunakan protocol kesehatan.
Hadir Bupati Kab. Ogan Ilir Panca WA Mawardi serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda (Secara Virtual), Awak Media Cetak Maupun Elektronik.
Hadir Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.Si, Kabag Legislasi Yubhar .S.IP, Kasubag Protokol H. Saadah, Kasubag Persidangan Dedi Afrizal, ST, stafsus ketua Ketua DPRD Rosidi.M.hum, Safrina Sari Agus Ramdani dan Dadang.
Panca WA Mawardi dalam Nota Penjelasan Bupati OI Atas Raperda Usul Pemerintah Kabupaten menyampaikan ada enam Raperda Usul Pemerintah Kabupaten yakni :
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
4. Raperda tentang Desa dan Kelurahan
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan.
Bupati Panca WA Mawardi mengatakan untuk penyempurnaan atas ke enam Raperda usul Pemerintah, beliau mempersilahkan untuk dibahas lebih lanjut secara bersama dengan OPD terkait pada tingkat –tingkat pembicaraaan selanjutnya.
Panca WA Mawardi melanjutkan pada saatnya nanti ke enam Raperda tersebut dimohon kepada DPRD Kab. Ogan Ilir yang terhormat untuk dapat memberikan persetujuan.
“Saya Berharap 6 Raperda ini dapat disetujui,”ungkap Bupati OI dalam Rapat Paripurna tersebut.
Usai Paripurna Nota Penjelasan Bupati OI Atas Raperda Usul Pemerintah Kabupaten, dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus pembahasan Raperda. Sebelum paripurna ditutup, Ketua DPRD Soeharto Hs menegaskan kedepan harus mendahulukan kedisplinan baik waktu paripurna maupun dalam berpakaian serta posisi tempat yang sudah diatur.
“Ada tiga Pansus yang akan membahas 6 Raperda tersebut,”beber Suharto.
Selanjutnya paripuna dilanjutkan yaitu Pansus Pembahasan Raperda dan dibagi menjadi tiga Pansus Yakni
Pansus I
1. Raperda tentang Desa dan Kelurahan
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
Panitia Pansus I sebagai Koordinator Ketua DPRD Suharto Hs, Ketua Pansusu I Rahmadi Djakfar, S.Sos., MTP, Wakil Ketua Amir Hamzah, SH, Anggota Dwi Rosalina, H. Kosasi, SKM.,MM, Zainab, S.Pd, Arif Fahlevi, H. Marzuki A. Karim, SH, Zahrudin, SE
Armin Heryadi, SIP, Arsudin Ruslan, ST, Sonedi Ariansyah, Haryata, SE.
Pansus II Yakni
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan.
Panitia Pansus II Sebagai Koodinator Wakil Ketua Ahmad Syafe’i.S.Sos.,M.Si, Ketua Pansus II Afrizal, SH, Wakil Ketua Hj. Pebti Wulansari, SKM., M.Kes, Anggota, Muhammad Ali. HS, Wiro Pratama, Pathul Jaya, Andika Ismail, Fina Meilani Sari Dewi, S.Kep
Abdul Rozak Rusdy, ST, Ahmad Yadi, SH, Taufik Artama, Arham Padoli
Dedi Damhudi,
Pansus III
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
2. Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
Pansus III sebagai koordinator Wakil Ketua Wahyudi, ST, Ketua Pansus III Muhammad Iqbal , Anggota, Rizal Mustopa, SIP.,M.Si, Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si, Sukarni, S.Sos, Amril Aulia, SH, Safari, Firmansyah, H. Sopian H.M Ali, SIP, Rozuli, Mulyadi Abdullah, H. Husnul Anam, S.HI, Desmaniar dan Rosita Dewi. (Rel).