by

Sat Res Narkoba Polres OI Berhasil Amankan Kurir Shabu Hampir 1 Kg

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kurir shabu atas nama Suwandi (27) warga Rumah Susun Radial Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang Sumatera Selatan, Minggu (18/10/2020) dirumah makan Sri rizki KM 35 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan pelaku kurir sabu seberat hampir 1 kilogram sudah lama menjadi target Satresnarkoba polres Ogan Ilir.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi S.Ik M.H saat press release di Mapolres Ogan Ilir ia menjelaskan, satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti seberat 939 gram, disalah satu rumah makan di wilayah Indralaya,

“Petugas berhasil menangkap pelaku kurir berikut barang bukti 1 buah Tas Selempang warna Biru Abu – abu merk ripcurl yang berisikan 1 plastik warna hitam dan 1 plastik warna hijau yang didalamnya terdapat Bungkusan warna hijau, merk Guanmyang yang berisikan Kristal kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 939 gram gram,” kata Kapolres OI dihadapan awak media.

Penangkapan ini bermula lanjut kapolres pada hari Minggu (18/102020) pukul 07.00 wib, Kanit 1 Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Indralaya, tepatnya sepanjang jalan lintas sumatera km 32 sampai dengan Pasar Indralaya akan ada transaksi Narkoba.

” Tanpa buang waktu petugas menindak lanjuti informasi tersebut kemudian kanit 1 mengumpulkan Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan di sepanjang jalur tersebut, kemudian sekira pukul 11.20 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melihat seseorang yang mencurigakan membawa 1 buah tas selempang masuk kedalam rumah makan Sri Rizki,”jelasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman dari 6 tahun hingga seumur hidup,”pungkasnya.

News Feed