SriwijayaUpdate, Indralaya – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) dari Komisi III bidang pembangunan secara mendadak, Senin (10/9) mendatangi tiga titik lokasi proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD miliaran rupiah.
Ketiga titik proyek yang ditinjau oleh Komisi III tersebut antara lain, proyek peningkatan ruas jalan Simpang Kilip-Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI, peningkatan jalan Kertabayang -Sukananti serta Rehab saluran sekunder DIR Desa Tanjung Serian.
Menurut Azmi A Hadi, dari hasil pantauan di lapangan pihaknya menemukan dugaan bahwa pengerjaan proyek jalan Tanjung temiang – SP Kilip ada ketidak sesuaian antara dana anggran proyek senilai Rp 5.8 miliar dengan kualitas dan kuantitas pengerjaan.
Kemudian ada pemindahan lokasi proyek rehab saluran sekunder DIR yang di dalam buku APBD disebutkan di Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang.
“Akan tetapi dikerjakan di Desa Santapan Barat Kecamatan Kandis,” tandas Azmi A Hadi, Selasa (11/9).
Seperti diketahui, setibanya rombongan Komisi III DPRD Ogan Ilir di lokasi proyek peningkatan ruas jalan Simpang Kilip-Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja, tim langsung mencongkel badan ruas jalan menggunakan linggis.
Bangunan itu diduga kuat diluar dari ketentuan yang diharapkan, kondisi jalan yang dibangun pun hanya dipoles tipis yang diyakini tidak akan bertahan lama, dan kembali rusak.
Guna memastikan dugaan proyek itu memang bermasalah, rombongan ini sengaja meminta pendampingan langsung oleh staf ahli DPRD bagian teknik yang membidangi agar tahu persis dugaan permasalahan yang terjadi di lapangan.
Ketua Komisi III Afrizal mengatakan, akan segera memanggil pihak ketiga berikut dinas terkait yakni PUPR. Selanjutnya, pihak Komisi III DPRD OI akan mengusut tuntas persoalan tersebut karena diduga telah melanggar dan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Apalagi mengingat dana yang digelontorkan nilainya cukup pantastis mencapai Milyaran rupiah,” Afrizal.(Mus)