by

Tekan Bahaya Pernikahan Dini, Kecamatan Sungai Keruh Menggelar Sosialisasi Tentang Undang-undang Pernikahan

-NEWS-1,769 views

SriwijayaUpdateCcom, MUBA Pernikahan dini sangat berbahaya, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Untuk mengatasi hal tersebut kecamatan Sungai Keruh, kabupaten Musi Banyuasin melakukan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan pada Usia Anak, Jumat (4/3/2022).

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang dilaksanakan oleh Kecamatan Sungai Keruh bekerjasama dengan Kemenag dan KKUA kecamatan Sungai Keruh menghadirkan dua orang narasumber yang berasal dari Kementerian Agama.

Narasumber tersebut menyampaikan materi yang berkaitan dengan bahaya pernikahan pada usia anak dan hal-hal yang dapat berdampak pada masa depan anak. Adapun peserta yang terlibat adalah Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama wilayah kecamatan Sungai Keruh.

Sementara itu, Diterangkan Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH, perkawinan anak harus dicegah karena secara psikologis, anak-anak yang menikah di usia dini tidak siap, sehingga akhirnya masa depan suram, membuat hidup mereka amburadul.

” Pada sosialisasi ini narasumber dari Kemenag menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Menurutnya Undang-Undang pernikahan No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Dijelaskan Edi, Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak. “Jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” jelasnya.

Ini merupakan inisiatif kita sendiri, karena kita sangat amat peduli dengan urusan Pernikahan terhadap anak. “Sehingga kita berharap Anak-anak yang berusia dini dapat menjadi Generasi yang membangun tanpa harus memikirkan pernikahan sejak dini,” tutupnya.(rf)

News Feed