by

Muhsin Abdullah Dilantik PJ Sekda OI Oleh Wakil Gubernur Sumsel

-NEWS-1,852 views

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ir.H.Mawardi Yahya lantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir H.Muhsin Abdullah ST MM,Jum’at (19/2/2021) bertempat di Aula Perkantoran Terpadu Pemkab Ogan Ilir.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pengangkatan H Muhsin Abdullah ST MM sebagai Penjabat Sekda Ogan Ilir oleh pembawa acara.

Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Wakil Gubernur Mawardi Yahya dan terakhir dilakukan penandatanganan surat keputusan.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahya mengatakan, bahwa tugas Sekretaris Daerah adalah membantu Kepala Daerah dalam urusan administrasi pemerintahan.

Selain itu karena Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir baru terpilih dalam pilkada lalu belum dulaksanakan pelantikan, maka tugas Sekda adalah mendukung Bupati dan Wakil Bupati merealisasikan visi dan misi serta janji politik saat kampanye.

“Seperti kita ketahui Ogan Ilir baru saja selesai pilkada, tentu secara tidak langsung ada pro kontra Pegawai Negeri Sipil yang ada di jajaran Pemerintah Daerah Ogan Ilir, saya kira tugas Sekda yang baru untuk menata kembali hal tersebut, karena jabatan seorang Sekda merupakan jabatan yang tertinggi bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir,” tegas Mawardi Yahya.

Sementara Penjabat Sekda Ogan Ilir yang baru dilantik H.Muhsin Abdullah ST MM mengatakan, sebagai Penjabat Sekda Ogan Ilir ia akan membantu Kepala Daerah dalam hal ini pasangan Panca Wijaya Akbar dan H.Ardani yang tidak lama lagi dilantik,maka dalam proses konsolidasi Organisasi Pemerintahan dan menjabarkan apa-apa yang menjadi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir saat kampanye lalu dalam bentuk program baik program jangka pendek maupun jangka panjang.

“Selain itu tugas Sekda membantu Kepala Daerah dalam pengkoordinasian kepala OPD dan melakukan pembinaan terhadap ASN,” Jelasnya.(Red)

News Feed