by

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Respon Anggota DPRD OI 

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020, sehingga iuran yang dikenakan sebelum naik 100 persen.

Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD OI Fraksi Golkar Basri M Zahri S.Pd,M.Si mengatakan, adanya putusan itu membuat masyarakat akan terbantu, karena adanya kenaikan itu dirasa membebani masyarakat.

“Kenaikan iuran BPJS pada awal tahun ini tentu sangat memberatkan warga ditengah himpitan ekonomi yang terjadi saat ini,”ungkapnya kepada media ini, Rabu (11/3/2020).

Ia pun berharap adanya putusan hukum dari MA tersebut, bisa ditindaklanjuti Pemkab OI atau oleh Dinas terkait pasalnya Pemkab OI telah menganggarkan untuk program BPJS bagi masyarakat kurang mampu.

“Dengan adanya putusan ini saya berharap Dinas terkait segera melakukan koordinasi dengan pihak BPJS,”Pungkasnya.

News Feed