SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Pembanggunan Jalan Cor beton di Desa Kota Daro 1 Sudah menyalahi aturan, menurut aturan salah penempatan ruas tidak boleh,karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,
” Kalau menurut aturan salah penempatan ruas tidak boleh,karena tidak sesuai aturan yang berlaku”Ujar Ketua Komisi III DPRD OI Sukarni.NZ,S.Sos,M.Si saat di wawancarai awak media Kamis (14/09/2023).
Di katakannya juga,kalau sanksi moral sudah pasti ada,tapi untuk sanksi Administrasi itu urusan OPD,sebab permasalahan ini karena kurang cermat dan koordinasi antara pihak kontraktornya,
” Saya kira salah penempatan ruas pembanggunan jalan cor beton tersebut ,akibat miskomunikasi antara kedua pihak”tuturnya.
Sementara Camat Sungai Pinang Saryani,S.Sos,M,Si membenarkan Kalau pembanggunan Jalan cor benton di Desa Kota Daro 1 Salah Penempatan,
Pada waktu itu saya diajak verifikasi 100 persen oleh pihak pemborong ke lokasi, begitu ke lokasi ternyata pembanggunan jalan cor beton tersebut berada Desa Kota Daro 1 bukan wilayah Kecamatan Sungai Pinang,tapi wilayah Kecamatan Rantau Pajang,padahal judul pekerjaan di Desa Srijabo Baru ,oleh karena itulah saya tidak mau menandatangani proyek tersebut,
Begitu juga dengan Camat Rantau Panjang Lukman Ajis,S.Sos,M,Si ketika di hubungi melalui via telpon Mengatakan Jika dirinya tidak mau menandatangi Pembanggunan Jalan cor beton itu,di karena Seharusnya di kerjakan di Desa Srijabo,Kecamatan Sungai Pinang,Bukan di Kecamatan Rantau Panjang,itu salah penempatan”
” Sampai saat ini belum saya tandatangani karena pembanggunan jalan cor benton itu memang di Desa Kota Daro 1 Wilayah Kecamatan Rantau Pajang,akan tetapi judul pekerjaan itu berada Di Desa Srijabo Baru,di Wilayah Kecamatan Sungai Pinang,”terangnya.(Mus)