by

Tanpa Plang Papan Nama Proyek, SDN Desa Rengas II Direhab

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Pembangunan Rehap Gedung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Desa Rengas II Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, di duga tidak Transparan karena tidak memasang plang Papan nama Proyek.

Pemasangan plang papan nama proyek di haruskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah.

Pantauan wartawan media ini dan tim pemantau keuangan negara Republik Indonesia ( PKN RI) ini pada, Hari Kamis (10/6/2021) rehab atap sekolah menggunakan rangka baja ini tanpa plang nama proyek yang semestinya wajib terpasang.

Saat dikonfirmasi kepada Plt Kepala Sekolah bpk Ruswandi, S.Pd mengatakan dirinya baru beberapa bulan menjabat jadi kurang tahu berapa besaran anggaran dalam pembangunan tersebut.

“Kita baru bertugas jadi kurang tahu berapa jumlah anggarannya, saya baru dua kali membuat laporan sekolah”ungkapnya(Can)

News Feed