SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir OI Gugatan Ilyas-Endang dikabulkan Mahkamah Agung RI, hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Ilyas-Endang Prahara Adrie Kusuma yang didampingi sejumlah perwakilan partai pendukung dalam jumpa pers di Hotel Ilaya, Selasa, (27/10/2020).
Dalam putusan bernomor register 1 P/PAP/2020 itu, bertindak sebagai hakim adalah Dr Yosran SH, MHum, Is Sudaryono SH MH, dan Dr H Yulius SH MH dengan panitera Heni Hendrarta SH MH. Dengan amar putusannya ‘Kabul Permohonan Pemohon’ tertanggal 27 Oktober 2020. Sementara termohon/terdakwa adalah KPU Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.
Dalam pertemua ini andrie membeberkan ada 27 gugatan yang disampaikan dan keseluruhannya dikabulkan oleh MA.
“Dengan dikabulkan gugatan Tim Kuasa Hukum Ilyas-Endang membuktikan bahwa KPU-Bawaslu dalam bekerja tidak profesional,”ungkapnya dihadapan puluhan wartawan yang meliput langsung kegiatan tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya mewakili seluruh tim pemenangan nomor urut 2 Ilyas-Endang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan memghimbau kepada seluruh relawan agar tetap fokus untuk kemenangan Ilyas-Endang.
” Terima kasih atas dukungan dan do’a dari tim pemenangan, relawan, simpatisan dan masyarakat,”jelasnya.
Sementara Ilyas Panji Alam saat di konfirmasi mengatakan merasa senang gugatan dikabulkan dan meskipun dirugikan dirinya tidak mempersoalkan hal tersebut biarlah tim advokasi yang bekerja, karena yang terpenting buatnya pendukung tetap solit untuk memenangkan Ilyas- Endang pada 9 desember mendatang.
“Saya merasa senang dengan keputusan yang dikeluarkan oleh MA dan meskipun kita dalam suasana bergembira tapi jangan jumawa pasalnya pertarungan yang sesungguhnya pada 9 Desember mendatang oleh sebab itu saya berpesan kepada semua elemen pendukung teruslah berjuang,”pungkasnya.