SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Ogan Ilir yang diketuai Abdi Latif yang didampingi oleh Sekretaris Umum ABPEDNAS Saudi Aryanto,MKM serta puluhan Anggotanya, melakukan Audensi terkait dengan Penguatan Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga Anggota BPD Se Kabupaten Ogan Ilir dapat bekerja secara maksimal.
Pertemuan ini dilaksanakan, Senin (6/7/2020) diruang diruang rapat Pimpinan DPRD KPT Tanjung Senai Senin (06/07/2020). Kedatangan pengurus APBPEDNAS ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir Zahrudin,SE, Sekretaris Komisi I Muhammad Iqbal, H.Kosasi SKM.MM dan Rahmadi Djakfar.S.Sos.MTP. didampingi Kasubag Perundang undangan Sekretariat DPRD Mirza Firnanda,SH.,M.Si, Staf Legislasi Sari Safrina.S.Sos dan Notulis Komisi I Ardi Syukri. dan dihadiri juga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir Ledi Ismet, M.Ze. dan Panca.
Ketua APBPEDNAS Kabupten Ogan Ilir Abdi Latif melalui Sekretaris umum Saudi Aryanto menyampaikan audensi terkait persoalan Internal Badan Permusyawaratan Desa dan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta DPRD Ogan Ilir untuk menganggarkan Naskah Akademik tentang Raperda BPD belum masuk di anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, Serta Penguatan peran tugas dan fungsi BPD di Kabupaten Ogan Ilir.
“Berangkat dari persoalan ini, DPC ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir memohon Kepada Ketua DPRD Kabupaten melalui Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk Menganggarkan Anggaran Naskah Akademik untuk dimasukkan pada anggaran Perubahan APBD tahun 2020 serta mempertegas penguatan peran, fungsi dan tugas BPD sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku ” ujarnya seusai pertemuan tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD OI Zahruddin,SE mengatakan, kedatangan ABPEDNAS ke Komisi I terkait tugas dan fungsi dari anggota BPD mengenai Akademisi.
“Karena sebelumnya ada biaya akademisi, namun setelah kami diskusi ternyata dana tersebut dikembalikan ke Covid 19 dan akhirnya dipotong Bimtek untuk anggota BPD,” jelasnya.
Dikatanya, kedepan komisi I DPRD Ogan Ilir akan membentuk Perda dikarenakan ada ketidak sinkronan antara Permendagri dengan Perda di Ogan Ilir terkait anggota BPD.
“Oleh karena itu kami juga memanggil pihak PMD agar kiranya tuntutan dari mereka bisa disamakan persepsi terkait akademisi serta fungsi BPD, ” terangnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan banyak BPD yang terpilih belum memahami tugas dan fungsinya dikarenakan pada saat pemilihan BPD dilaksanakan melalui dua opsi, pertama ditunjuk oleh kepala Desa, dan kedua secara musyawarah yang dipilih oleh dapil masing-masing.
“Karena itu banyak tidak tahu fungsi mereka. Dan juga tadi sempat ada perdebatan BPD dalam memertanyakan anggaran desa sedangkan menurut PMD itu tidak bisa, karena fungsi mereka sebagai pengawasan saja bukan untuk mengaudit karena sudah bedah ranah,” tukasnya.