by

Antisipasi Daerah “Zona Merah” Covid-19, Bupati HM Ilyas Panji Alam Instruksikan Perketat Pengamanan Wilayah Perbatasan

Setelah sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) menyediakan lima unit posko Covid-19 yang tersebar diwilayah-wilayah perbatasan. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan setiap pengendara (masyarakat) yang melintas dari luar Kabupaten Ogan Ilir. Mereka bertugas mendata perjalanan serta memeriksa suhu tubuh dengan tujuan menghindari penyebaran wabah covid-19. Kali ini, berdasarkan instruksi Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Jumat (17/4), memerintahkan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten OI untuk menambahkan posko. Semula dari lima posko menjadi tujuh posko.

“Penambahan dua posko antara lain yakni, satu posko di Desa Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang yang berbatasan dengan Kota Prabumulih (dibawah pemantauan Posko Induk). Posko kedua di Desa Lorok yang berada di jalan lintas Provinsi yang berbatasan dengan Kab OI dan Kota Prabumulih. Jadi untuk di wilayah perbatasan sudah kita lakukan penambahan dua unit posko Covid-19,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten OI Wahyudi Wibowo SE, MSi selaku Kepala Dinas Kominfo Pemkab OI, Jumat (17/4). Sementara diketahui, Kota Prabumulih yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai “Zona Merah”.

Maka dari itu Pemkab OI memerintahkan untuk mengaktifkan setiap posko-posko covid19 yang berada di Desa yang berbatasan langsung dengan daerah dari luar Kabupaten OI. “Upaya ini adalah tindakan tegas Bupati OI selaku Ketua tim gugus tugas Covid-19 dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 khususnya di Kabupaten Ogan Ilir,” tandas Wahyudi Wibowo. Sebelumnya, Pemkab OI telah menyiagakan sebanyak lima unit posko siaga Covid-19. Kini posko siaga dilakukan penambahan sebanyak dua unit. Jadi secara keseluruhan berjumlah tujuh unit.

Kelima unit posko pencegahan yang telah disediakan antara lain yakni posko perbatasan OI-OKI di Desa Sungai Pinang, posko perbatasan OI-Muara Enim di kawasan Timbangan km 32, posko entry Tol Indralaya-Palembang, posko Terminal Karyajaya serta posko induk PSC di samping Kantor Dishub indralaya Km 36. Titik-titik posko tersebut diisi oleh para Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab. Mereka ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan setiap pengendara (masyarakat) yang melintas dari luar Kabupaten Ogan Ilir dengan mendata perjalanan serta memeriksa suhu tubuh serta nelakukan pensterilan kendaraan dari luar Kabupaten OI.(Red)

News Feed