SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir,Kamis (27/2/2020) umumkan 5 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Lima Calon anggota PPK ini merupakan hasil seleksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Melansir pengumuman dari http://kaboganilir.kpu.go.id/pengumuman-penetapan-5-lima-calon-anggota-ppk-erpilih-pada-pilkada-ogan-ilir-tahun-2020/. Hasil Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II pada tanggal 22 Februari 2020 – 25 Februari 2020 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 021/PP.04.1-BA/1610/KPU.Kab/II/2020 tanggal 25 Februari 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir mengumumkan Penetapan 5 (Lima) Orang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Berikut lampiran Pengumuman Penetapan 5 (Lima) Orang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 16 Kecamatan di Ogan Ilir.