by

Biaya Persalinan Gratis, Bides Dilarang Tarik Biaya

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Jaminan Persalinan Gratis (Jampersal) diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Hal ini dikatakan oleh Kasi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan kabupaten Ogan Ilir Melyani kepada awak media di ruang kerjanya Selasa (10/12/19).

Ditambahkan Melyani, setiap bidan desa (bides) setelah membantu persalinan kepada warganya berhak mengajukan claim ke dinas kesehatan untuk pengganti biaya pertolongan melahirkan sebesar 700ribu rupiah untuk membantu persalinan normal/setiap pasien. Dengan syarat juga disertakan copy KK, KTP dari Pasien, surat keterangan tidak mampu dari kades dan cap telapak kaki dari bayi yang dilahirkan dan melahirkan harus di Poskesdes atau puskesmas.

Saat disinggung kalau terjadi dugaan adanya biaya persalinan yang dipungut oleh oknum bidan desa dengan tegas ditekankannya bahwa biaya persalinan tidak ada alias gratis. “biaya persalinan tidak ada alias gratis karena bidan desa setelah membantu melahirkan bisa mengclaim ke dinas kesehatan”, tegas Melyani.

Untuk itu pihaknya dalam hal ini dinas kesehatan sudah melakukan sosialisasi ke Puskesmas juga kepada masyarakat tentang jampersal ini.

Dikatakannya, kalau diketemukan adanya oknum bidan desa yang memungut biaya melahirkan, pihaknya akan memanggil bidan bersangkutan dan bila terbukti bidan desa tersebut melakukan pungutan biaya melahirkan, pihaknya tidak segan segan akan mengeluarkan SP I dan bila perlu akan diadakan audit. Apalagi kalau pungutan dilakukan kepada pasien peserta BPJS karena itu merupakan salah satu kecurangan atau fraud.(Yn)

News Feed