SriwijayaUpdate. Com, Ogan Ilir – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palembang tentang kepesertaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) terhadap program jaminan sosial ketenegakerjaan.
Acara perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab OI Tanjung Senai, pada Senin (19/8/2019) dan langsung dipimpin oleh Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam SE, SH, MM.
Penandatangan perjanjian kerjasama dilaksanakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ahmad Suhaili dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Asran Pane yang disaksikan langsung oleh Bupati OI. Dan dilanjutkan penyerahan 28 kartu BPJS kepada Kadin Disnakertrans OI.
Adapun maksud dan tujuan perjanjian kerjasama tersebut untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan program BPJS guna meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan para TKS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat tenaga kerja melakukan aktivitas kerja dan Jaminan Kematian (JK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program BPJS atas dilaksanakannya kerjasama ini. Dengan adanya kerjasama ini, para TKS di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir sangat terbantu.”ungkapnya sembari juga menghimbau dan mengharapkan BPJS kiranya dapat melaksanakan door to door kepada masyarakat sekaligus mensosialisasikan keberadaan dan manfaat BPJS. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat dapat terbantu. (Mus)