by

Tanam Ganja di Kebun Pemberian Mertua, EM Diamankan Polisi

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – “Diberi air susu dibalas dengan air tuba”, mungkin pepatah ini pas diberikan kepada Eli Marzuki (EM) warga Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, pasalnya kebun yang diberikan oleh mertuanya untuk dikelola EM dipergunakan untuk hal yang terlarang dengan menanam ganja.

Informasi yang berhasil dihimpun SriwijayaUpdate.Com, penangkapan EM bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga tentang adanya tindak pidana tanaman ganja di salah satu kebun di Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI)

Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung mendatangi kebun dan melakukan penyelidikan akhirnya ditemukam 4 pohon ganja dipondokan kebun tersebut. Setelah diketahui pemilik kebun tersebut pihak berwajib mengamankan M. Nasir yang dikemudian hari baru diketahui merupakan mertua EM.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Ghazali Ahmad SIK melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengatakan sebelum menangkap EM terlebih dahulu petugas meminta keterangan M. Nasir untuk tentang siapa pemilik 4 pohon ganja tersebut.

“Dari keterangan M Nasir bahwasanya kebun tersebut awalnya memang miliknya, namun sejak 2014 lalu hingga kini kebun tersebut sudah diberikan ke EM (menantunya) untuk dikelolah,”ujar Kasubbag Humas Polres OI.

Mendapat informasi mertuanya diamankan pihak polisi pada (10/7/2019) di Mapolsek Muara Kuang EM menyusul dan ketika sampai di Mapolsek petugas langsung meminta keterangan dari EM dan dari pemeriksaan tersebut  petugas akhirnya langsung mengamankan EM dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol. I bentuk tanaman jenis ganja dan setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah tindakan melawan hukum,”tegasnya.

Dari peristiwa ini pihak kepolisian mengamankan 4 pohon ganja dan tersangka EM dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakan melawan hukum tersebut.(Mus)

News Feed