by

Terkait Penahanan Kades Sunur, Ini Tanggapan Kadin PMD OI

SriwijayaUpdatr.Com, Ogan Ilir – Terkait Penahanan Oknum Kepala Desa (Kades) Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Afni yang ditahan oleh Kejari OI kemarin Kamis (11/7/2019) mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali juga dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OI.

Saat ditemui awak media dalam kegiatan Ngopi OI di Rumah Dinas Bupati Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab OI Tanjung Senai Indralaya, Jum’at (12/7/2019) Kepala Dinas PMD OI Trisnopilhaq mengatakan Pemkab OI sangat prihatin dengan kejadian ini dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sangat prihatin atas peristiwa ini dan kami akan mengkaji dan berkoordinasi dengan bagian hukum Setda OI, setelah itu baru mengambil sikap memberikan pendamping hukum atau tidak,”Jelasnya

selain merasa prihatin pihaknya juga berharap agar masalah ini segera dilimpahkan Kejari OI ke Pengadilan dan secepatnya diproses sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita berharap agar permasalahan ini sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan dan terkait permohonan pihak keluarga Kades Sunur ke Pemkab OI penangguhan yang bersangkutan, masih kita kaji oleh bagian hukum karena kemungkinan penangguhan itu masih ada.”Tegas Kadin PMD OI

Mengenai roda Pemerintahan di Desa Sunur Trisnopilhaq menambahkan karena Kepala Desa tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan permendagri No 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa maka untuk sementara akan dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) hal ini agar tidak menganggu berjalannya roda pemerintahan di desa tersebut.”Pungkasnya.

Untuk diketahui bahwasanya Kejari OI melakukan Penjemputan paksa oknum Kades Sunur karena diduga melakukan tindak pidana korupsi PAD tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp.374 juta. Dan penjemputan paksa ini dilakukan Kejari OI saat yang bersangkutan mengikuti pelatihan Kades di Hotel Grand Malaka, Kenten, Palembang ketika lagi makan, Kamis (11/07/2019).(Mus)

News Feed