SriwijayaUpdate, Indralaya –
DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui komisi lll yang membidangi masalah lingkungan hidup, menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan pengelola kayu milik PT Karya Inti Malindo (KIM).
Pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Komisi tiga DPRD Kabupaten OI, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Pabrik PT KIM yang berlokasi didekat permukiman penduduk di Desa Tanjung Seteko Indralaya Kabupaten OI. Hasilnya, pihak Komisi tiga menemukan dugaan indikasi kurang pedulinya manajemen perusahaan terhadap lingkungan sekitar seperti jalan, polusi debu, suara mesin yang bising. Kemudian, Amdal lingkungan, keresahan, terganggunya lingkungan terhadap debu.
“Kita sudah menjadwaklan pemanggilan kepada manajemen perusahaan pabrik PT KIM, Senin (13/8) nanti di ruang rapat Komisi tiga,” ujar Afrizal anggota Komisi tiga DPRD Kabupaten OI, Jumat (10/08/2018).
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan penjelasan orang yang berkompeten dari pihak manajemen perusahaan sebagaimana menyinggung tuntutan dari warga agar perusahaan ini ditutup. Kemudian meminta agar pihak perusahaan berinisiatif memperbaiki kondisi badan jalan warga di Desa Tanjung Seteko Indralaya yang mengalami kerusakan akibat sering dilintasi truk-truk bertonase tinggi yang mengangkut belasan ton kayu gelondongan.
“Bila tidak ada inisiatif dari pihak PT KIM, bukan tidak mungkin, berdasarkan permintaan warga, kita tutup perusahaan itu,” kata Afrizal.
Disamping itu pula dikatakan politisi partai Nasdem ini, ditemukan pula adanya temuan yang menyangkut keselamatan kerja (K3) perusahaan yang bekerja disitu yang bertentangan undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kemudian, penggajian terhadap karyawan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Kita juga mengakui, bila perusahaan PT KIM tersebut merupakan perusahaan multi yang tidak hanya bergerak dibidang pengelolaan kayu saja. Melainkan ada beberapa komponen yang dihasilkan oleh perusahaan yang disebut-sebut milik warga Tiongkok,” ujar Afrizal seraya menyebut pihaknya juga menemukan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok (China) yang bekerja di pabrik tersebut dan dipertanyakan mengenai sejauh mana perizinan yang mereka miliki .
Sementara diketahui, berdasarkan penelusuran ke pabrik, komponen yang dihasilkan dari perusahaan PT KIM tersebut antara lain yakni, bahan baku mebel dari bahan kayu gelondongan, kayu arang, jamur tiram, dan sarang burung walet.
Sementara Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemda Kabupaten OI Taufik mengakui adanya empat orang TKA yang bekerja di pabrik tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti apakah TKA tersebut ilegal atau tidak.
“Karena yang bisa menindaklanjuti hal ini adalah pihak Kepolisian dan Imigran. Kita sifatnya hanya menerima laporan saja dan mengetahui bila benar disitu pabrik KIM terdapat tenaga kerja asing asal Tiongkok China,” jelasnya.(Mus)