by

Fraksi PDIP Soroti Pengangkatan Kepala Puskesmas Tidak Sesuai Permenkes

-NEWS-1,876 views

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Fraksi PDIP dalam Pandangan Umum Fraksi mengungkapkan ada 2 (Dua) Kepala Puskesmas yang diangkat tidak sesuai dengan persyaratan untuk menjadi Kepala Puskesmas berdasarkan Permenkes,

“Hal ini harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat” ujarnya.

Dalam Permenkes tersebut juga diatur mengenai persyaratan Kepala Puskesmas, baik Puskesmas Perkotaan, Pedesaan, Terpencil maupun Sangat Terpencil, sehingga untuk menjadi Kepala Puskesmas, harus memperhatikan persyaratan-persyaratan tersebut.

“Adapun persyaratan kepala puskesmas sebagaimana yang tercantum pada Permenkes RI No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 44;
-(ayat 2), Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas harus memenuhi persyaratan:

a. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.

b. Memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah sarjana S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat).

c. Pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional
tenaga kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun;

d. Memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat;

e. Masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun; dan;

f. Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

-(ayat 3), Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, kepala Puskesmas dapat dijabat
oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional, Bagian ketiga tentang persyaratan penyetaraan jabatan, Pasal 7 huruf a, b, c.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ogan Ilir menilai, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara sengaja telah melabrak Pasal 44 ayat (2) Permenkes dan Permen PANRB tersebut diatas dengan melantik diantaranya 3 orang kepala Puskesmas yang diduga belum memiliki ijazah S1 atau D4.

Sedangkan semua Puskesmas yang ada di Ogan Ilir sesuai data dari Kemenkes RI tahun 2019, tidak berada dalam kawasan terpencil dan sangat terpencil tetapi masuk zona karakteristik wilayah kerja perkotaan/pedesaan. Puskesmas tersebut yaitu Kepala Puskesmas Sungai Lebung, Kepala Puskesmas Sungai Pinang dan Kepala Puskesmas Sungai Keli

Fraksi kami juga menemukan, sebanyak 17 Kepala Puskesmas yang baru dilantik tidak memiliki sertifikat manajemen puskesmas karena belum pernah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf (f) ayat (2) Permenkes RI No 43 tahun 2019. tahun 2014 pasal 33 ayat 2 dan 5 adalah sebagai berikut: Kepala Puskesmas merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut, tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas,” ungkap Safari selaku juru bicara Fraksi PDIP.

Dikatakan terdapat di 2 (dua) Puskesmas, yaitu Puskesmas Rantau Panjang dan Puskemas Sungai Pinang yang dipimpin oleh kepala puskesmas yang belum sesuai dengan kriteria yang disebutkan diatas.

“Kalau Puskesmas daerah terpencil wajar dipimpin oleh yang masih Diploma atau belum sarjana,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut H.Ardani mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sekda dan menyampaikannya kepada Bupati Ogan Ilir.

“Sekda kita panggil tadi dan akan kita sampaikan kepada Pak Bupati,” jelasnya. (Mus).

News Feed