SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir -Kepala Desa Kota Daro II Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial AG diadukan warganya sendiri ke pihak yang berwajib, pasalnya diduga oknum kades tersebut melakukan penipuan kepada warganya yang berkaitan dengan program bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) dari pemerintah.
Tidak kurang dari 26 warga desa Kota Daro II yang disertai surat pernyataan bertanda tangan mengadukan oknum kadesnya kepada pihak yang berwajib.
Dibuktikan beberapa hari terakhir tiga dari 26 warga desa Kota Daro II sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Seperti dikatakan MW(54) yang didampingi JH (46) Senin (10/8/20) warga desa Kota Daro II kepada awak media, pengaduan tersebut berdasar pada tahun 2014-2015 ada program bantuan Rumah Tak Layak Huni dari pemerintah. Selaku perangkat desa di Desa Kota Daro II saat itu, disuruh kades untuk mendata warga yang rumah atau tempat tinggalnya yang tidak layak huni.
Menurut MW, dirinya dan rekan yang lainnya sebatas mendata, akhirnya tidak kurang 240 warga desa Kota Daro II yang terdaftar diusulkan ke pemerintah untuk mendapatkan bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
Masih menurut MW dan juga dibenarkan oleh JH, oknum kades Kota Daro II berinisial AG meminta fhoto copy KTP, KK dan uang sebesar 200 ribu rupiah kepada masyarakat yang terdata tadi dengan alasan sebagai uang administrasi dan untuk mempercepat proses bantuan.
Tambah MW, pada tahun 2016 pernah ada bantuan bahan bangunan berupa Kayu, Seng, Papan dan batu bata untuk 40 warga sementara sisanya sampai sekarang tak kunjung turun, ada beberapa warga meminta kembali kepada oknum kades untuk mengembalikan uang mereka yang sebesar 200 ribu rupiah. Namun ada sebagian warga menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib dan meminta agar diproses secara hukum.
Sementara Kades Kota Daro II berinisial AG saat dikonfirmasi via ponselnya Selasa (11/8/20) membenarkan saat itu adanya program bantuan RTLH di desa Kota Daro II dan ada 238 KK yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan RTLH tersebut ke PMD Kabupaten OI. Dari jumlah tersebut pada tahun 2015 terealisasi sebanyak 40 KK dalam dua tahap, senilai 15juta rupiah/KK berupa bahan bangunan yaitu Seng, Papan, kayu dan batu bata, sisanya masih menunggu proses selanjutnya.
Saat dikonfirmasi adanya pungutan sebesar 200ribu rupiah kepada setiap KK yang usulkan, diakui juga oleh AG, bahwa pada saat pendataan dipungut biaya sebesar 200ribu/KK dan ini untuk keperluan administrasi termasuk biaya fhoto dan pembuatan serta pengajuan proposal. ” jadi uang tersebut bukan saya makan, tapi untuk keperluan administrasi”, tutupnya.(Yan)