SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Komisi IV DPRD Ogan Ilir memanggil Inspektorat dan Dinas Pendidikan terkait Rosmalinda, istri Sekda Ogan Ilir yang tak mengajar namun tetap dapat sertifikasi.
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah mengungkapkan, dirinya telah menyimak langsung penjelasan dari Inspektorat dan Disdik.
Menurut Amir, berdasarkan keterangan kedua organisasi perangkat daerah tersebut, mekanisme pencairan sertifikasi termasuk yang diterima Rosmalinda telah memenuhi syarat seperti diatur pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2022.
“Secara teknis, jam kerja, regulasi maupun registrasi, maka pencairan sertifikasi itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada,” terang Amir kepada wartawan di Indralaya, Selasa (18/7/2023).
Hasil kroscek DPRD ke Inspektorat, riwayat kontroversi tugas Rosmalinda mengajar di SMPN 1 Indralaya mulai 2021 lalu.
Dari hasil investigasi, di tahun 2021 pandemi Covid-19 membuat aktivitas belajar-mengajar di kelas dialihkan secara daring dari rumah.
“Sehingga masih dibenarkan untuk pencairan sertifikasi itu (untuk guru),” jelas Amir.(Rel/Adv/Mus)