by

Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran Larang Sekolah Gelar Perpisahan

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Sekolah-sekolah di Ogan Ilir dari PAUD/TK, SD hingga SMP dilarang untuk mengadakan perpisahan sekolah.

Hal ini diketahui setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran Nomor : 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024 terkait larangan sekolah menggelar perpisahan.

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, surat edaran berlaku bagi PAUD, TK, SD dan SMP.

“Iya, surat edarannya sudah keluar dan disampaikan ke sekolah-sekolah di Ogan Ilir,” kata Sayadi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (19/3/2024).

Sayadi menerangkan, dasar dikeluarkan surat edaran tersebut agar tak membebani keuangan para orang tua atau wali siswa.

Sebelum surat edaran tersebut keluar, sebagian sekolah baik PAUD, TK, SD dan SMP di Ogan Ilir ada yang memungut biaya perpisahan.

Biaya yang tak sedikit tersebut dikeluhkan para orang tua karena dinilai mubazir dan lebih banyak mudaratnya.

“Maka dengan adanya surat edaran ini sebagai pedoman bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Disdikbud Ogan Ilir,” ujar Sayadi.

Sejatinya, perpisahan sekolah tak serta-merta dilarang asalkan tidak memberatkan atau bahkan merugikan pihak terutama orang tua siswa.

Sayadi menyarankan agar perpisahan siswa dapat dilakukan dengan hal-hal yang sederhana, namun tetap bermakna.

“Perpisahan secara sederhana kan bisa. Doa bersama, salam-salaman biasa, tidak perlu bermewah-mewahan karena urgensinya juga tidak ada,” kata Sayadi.(Ril).

News Feed