by

Dompet Dhuafa Sumsel Terima SK Perpanjangan Legalitas LAZ dari Kemenag

SriwijayaUpdate.Com, Palembang – Dompet Dhuafa Sumsel resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi. Upaya ini sebagai langkah konkret dalam menjaga kredibilitas lembaga amil zakat tersebut.

Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Hj. Evi Zurfiana Azom, SE, M.Pd.I, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) kepada Rizki Asmuni, Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sumsel, pada hari Kamis (4/1/2024).

Surat Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor 922 tahun 2023. Isinya mengenai perpanjangan izin pembukaan perwakilan lembaga amil zakat Dompet Dhuafa Republika Sumatera Selatan di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa Dompet Dhuafa Republika Sumatera Selatan telah memenuhi segala syarat untuk membuka perwakilan lembaga amil zakat skala nasional di Provinsi Sumatera Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Palembang pada 29 Desember 2023.

Proses serah terima berkas SK dilakukan secara formal dari Kementerian Agama Provinsi Sumsel kepada Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sumsel. Dengan perpanjangan izin ini, diharapkan Dompet Dhuafa Sumsel dapat terus memberikan kontribusi positif dalam mengelola dana zakat untuk masyarakat yang membutuhkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Rizki Asmuni, Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sumsel, menyambut gembira perolehan Surat Keputusan perpanjangan izin operasional LAZ skala provinsi.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga integritas, berkolaborasi secara sinergis, menjalankan tugas secara profesional, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan bantuan zakat,” ungkap Rizki.

Dengan legalitas sebagai LAZ skala provinsi yang telah diperoleh, Dompet Dhuafa Sumsel berharap dapat terus berkontribusi maksimal dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. (End)

News Feed