Sriwijaya update.Com, Ogan Ilir –
Dalam mengawasi jalanya roda pemerintahan di Kabupaten Ogan Ilir ternyata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD di bagi dengan beberapa komisi.
Lalu apakah komisi dimaksut? Komisi yang ada di DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan di bentuk pada awal masa jabatan : Anggotanya adalah semua anggota DPRD kecuali unsur pimpinan yakni ketua, wakil ketua satu dan dua. Jumlahnya maksimal ada 4 komisi.
Begitupun di DPRD Ogan Ilir. Anggota DPRD selain tuganya mengawasi atau melakukan kontrol sosial dan perencana anggaran dimasing-masing daerah pemilihan atau dapiil, anggota DPRD juga dihusukan mengawasi instansi atau OPD sesuai dengan komisi masing-masing.
Nah kali ini Sriwijaya update
com, akan menyajikan instansi atau OPD pemerintahan yang menjadi mitra dari komisi III DPRD Ogan Ilir antara lain.
1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan Ogan Ilir.
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR
3. Dinas Perhubungan dan
4. Dinas Lingkungan Hidup. (Rel/Adv/Mus)