SriwijayaUpdate.Com, Banyuasin – Keberadaan pemotongan kapal dan galangan kapal milik salah satu perusahaan yang berada di Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Sumatera Selatan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ada dugaan pencemaran sungai Musi akibat aktivitas tersebut, apalagi kondisi sungai sudah berubah warna menjadi semakin keruh.
Kadang limbah blotong yang dikenal dengan nama lain Scraft pun, diduga memberikan sumbangsih makin memperparah kerusakan sungai di sekitar itu. Karena limbah berbaya itu langsung mengalir ke sungai dan mencemarinya.
Hal ini terlihat dari salah satunya kegiatan pemotongan kapal tangker yang sedang dikerjakan.
Kondisi lain diperparah oleh aktivitas galangan kapal yang berada tak jauh dari tempat pemotongan kapal itu, diduga ikut menambah kerusakan lingkungan sungai Musi tersebut.
Bahkan debu sisa hasil pekerjaan sandblasting maupun kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan perusahaan galangan kapal tersebut, menyebabkan pencemaran udara ke lingkungan warga sekitar.
Kondisi ini sudah berlangsung lama dan kini tak kunjung tertangani.
“Di sini kan banyak warga berprofesi nelayan yang masih mencari ikan di sekitar perairan sungai Musi itu, saya khawatir dampaknya berpengaruh terhadap kesehatan mereka,” ucap seorang warga yang enggan namanya disebut, Rabu (7/7/21)
Pencemaran sungai Musi sendiri sangat berpengaruh terhadap perubahan dalam lingkungan sekitarnya. Jika dibiarkan dapat menimbulkan akibat buruk. Gangguan terhadap kondisi sungai Musi bisa menurunkan kwalitas air sungai dan dipastikan berbahaya bagi kesehatan manusia yang menggunakan air tersebut. Instansi terkait harus bisa mengkaji ulang dan menganalisa dampak bahaya yang ditimbulkan.
“Secara pandangan mata saja, sudah jelas ada perubahan air di sungai Musi ini. Bau tidak sedap juga ditimbulkan. Diperparah karena dangkalnya sungai Musi, sehingga makin membuat kondisi air sungai berwarna kecoklatan, dan berminyak,” tambahnya.
Secepatnya, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup mengalakukan pengecekan ke lokasi. Sebab aktivitas yang terjadi di kawasan galangan dan pemotongan kapal itu dikawatirkan dapat menimbulkan bahan berbahaya dan beracun.
“Pembuangan limbah akibat aktivitas itu tidak boleh langsung dibuang ke sungai, karena bisa menyebabkan pencemaran. Pengusaha harus menangani ini secara benar,” pintanya.
Perhatian serius juga, kawasan yang menjadi lokasi pemotongan dan galangan kapal tersebut ternyata berada di dekat pemukiman penduduk.
Tepat di depan lokasi pemotongan kapal, terdapat sekolah SMP, pusat kesehatan sepertinya puskesmas dan pemukiman padat penduduk lainnya.
Baiknya seluruh kegiatan pemotongan kapal ditempatkan di kawasan itu harus dipindahkan. Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tempat yang dikhususkan harus memiliki izin lingkungan hidup. (Red/Can)