SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Bapemperda DPRD Kab. Ogan Ilir Laksanakan Rapat Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Ketertiban umum.
Rapat Penyempurnaan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Ketertiban umun bertempat diruang rapat pimpinan KPT Tanjung Senai, Selasa 15/02/2022.
Selain dihadiri oleh Bapemperda DPRD Kab. Ogan Ilir, hadir dalam rapat tersebut Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , Satuan Polisi Pamong Praja Ogan Ilir , Damkar Ogan Ilir dan Bagian Hukum Setda Kab. Ogan ilir.
Amir Hamzah mengatakan Rapat hari ini merupakan rapat penyempurnaan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Ketertiban umum”jelasnya (rel).