by

Belum Sepekan Ngantor, Pjs Bupati Ogan Ilir Diduga “Nabrak” Aturan Permemdagri No 13 Tahun 2006

-NEWS-1,947 views

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Pjs Bupati Kabupaten Ogan Ilir Aufa Syahrizal SP, MSc ditengarai menabrak aturan, berkaitan dengan surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 september 2020 No:800/078/III/2020. Perihal : Rekomendasi Pencairan.

Menurut Wakil ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ir Wahyudi dari Fraksi PDI perjuangan, Pjs Bupati ini termasuk golongan orang yang salah minum obat dan kurang minum Aqua, karena menurut Wahyudi, seorang Pjs Bupati bukanlah Bupati definitif, hanya menjalankan tugas selama Bupati definitif “Cuti” selama 2 bulan masa kampanye dan belum berakhir masa jabatan nya, surat yang dikeluarkan Pjs Bupati Sdr Aufa Syahrizal SP, Msc itu menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Mentri dalam Negri No : 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah, Bupati definitif saja Patuh terhadap Permendagri No : 13 tahun 2006 dengan Mengeluarkan Perbup No: 63 tahun 2018 turunan dari Permendagri No :13 tahun 2006, lagian seorang Pjs Bupati mengeluarkan surat tanpa ada tembusan ke DPRD kabupaten Ogan Ilir sebagai mitra pemerintahan daerah kabuapten Ogan Ilir ini kan Aneeh ? Ada apa ?

Menurut Ir Wahyudi, Permendagri No:13 tahun 2006 pada pasal 5 ayat 3, point A : kepala daerah selaku pemegang kkekuasaan pelngolahan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan nya kepada seketaris daerah selaku koordinator pengolahan keuangan daerah. Pada Point B : kepala SKPKD selaku PPKD dan Point C : kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.

Surat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir Sdr Aufa Syahrizal SP, Msc menunjukan ketidak pahaman seorang Birokrasi dlm tata kelola pemerintahan daerah, sebaik nya seorang Pjs Bupati melakukan kerja2 yang sdh dilaksanakan oleh Bupati Definitif bukan mengeluarkan “Surat Sakti” oleh karena itu kita akan memanggil sdr Pjs Bupati thdp surat yang telah dikeluarkan tsb, apa maksud dan motif dari surat tersebut.

Wahyudi juga menegaskan, bahwa surat sdr Pjs Bupati Sdr Aufa Syahrizal SP, Msc itu bukan menjadi landasan hukum dan tidak wajib untuk dipatuhi, selain menabrak Perbup No : 63 tahun 2018 dan Melanggar Permendagri No 13 tahun 2006 seperti yang saya uarikan diatas, juga membuat kegaduhan dikabupaten Ogan Ilir,

Ir Wahyudi juga Mengatakan “DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan berkirim surat Ke Gubernur dan Mendagri sampai kepada Presiden RI tentang hal tersebut.”tutup Wahyudi dengan tersenyum. (Red)

News Feed