SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menganggarkan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 mendatang.
Dana Pilkada di maksut di anggarkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir sebesar Rp 49 miliar dan Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp17,8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2023.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, usai sidang Paripurna pembahasan perubahan APBD pada Rabu, 6 September 2023 di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir.
Menurut Ahmad Syafe’i, dalam pembahasan anggaran perubahan daerah tahun 2023, terdapat satu agenda nasional yang sangat penting, yaitu Pilkada.
Oleh karena itu, surat dari Mendagri mengamanatkan kepada seluruh daerah untuk menganggarkan dana Pilkada tahun 2024 dalam perubahan APBD tahun ini.
Ya, dalam pembahasan anggaran Perubahan Daerah di tahun 2023 tersebut ada satu agenda Nasional yang penting Pilkada oleh sebab itulah dalam surat Mendagri kewajiban seluruh daerah untuk menganggarkan pilkada untuk 2024 pada perubahan APBD tahun ini,” ujar Ahmad Syafe’i.(Rel/Adv/Mus)