by

Terkait Tuntutan Warga Desa Teluk Kecapi, DPRD Ogan Ilir Akan Panggil Inspektorat dan PMD

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir
Ratusan Warga dari Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan mengadakan Aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk menyampaikan Aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (25/6/2024).

Kedatangan Warga Desa Teluk Kecapi untuk menyampaikan Aspirasi kepada Dewan selaku Wakil Rakyat untuk menindaklanjuti laporan Warga, agar Kepala Desa mundur dari jabatannya dan meminta kepada Dewan untuk merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memecat kades tersebut.

Dalam Orasinya Warga meminta Bupati Panca Wijaya dan DPRD Ogan Ilir menindak tegas Kades Teluk Kecapi yang dinilai telah merugikan dan membuat resah warga, dengan dugaan penyelewengan anggaran dan perbuatan mesumnya.

“Kami meminta jabatan Kades Teluk Kecapi dicopot, karena telah menodai dan membuat malu Bumi Caram Seguguk sebagai Kota Santri dengan perilaku mesumnya,” ucap warga

Selain itu warga juga menduga Kades Teluk Kecapi telah melakukan pemotongan anggaran BLT DD dengan nilai bervariasi, mulai Rp.100.000 hingga Rp.400.000 per KK.

“Kami warga Desa Teluk Kecapi merasa resah dan terdzolimi oleh perbuatan yang dilakukan Rohiman, sebagai kepala desa,” tambahnya

Sementara Rizal Mustopa selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengatakan Masyarakat Desa Teluk Kecapi menyampaikan Aspirasi kepada DPRD Ogan Ilir, mereka menyampaikan pendapat di muka umum, berunjuk rasa untuk menyampaikan Aspirasi mereka terkait keadaan dan kondisi Desa Teluk Kecapi

“Tadi sudah kita terima di ruang rapat pimpinan ini, kita telah beri kesempatan kepada beberapa penduduk sebagai perwakilan untuk menyampaikan apa yang mereka aspirasikan,” jelasnya.

Dikatakan Rizal Sebagai anggota DPRD Ogan Ilir kita tanggapi, kita terima dan kita dalami, dan nantinya jika memang ada hal- hal yang patut kita rekomendasikan akan kita rekomendasikan

“Tadi tuntutannya ada beberapa hal yang kaki pila menjadi dua yang pertama masalah etika, pola yang dilakukan pemerintahan yang dilakukan oleh kepala desa kemudian yang kedua masalah hukum terkait pungli dan sebagainya,” kata dia.

Dijelaskan, nanti akan dipelajari, jika memang memenuhi unsur akan direkomendasikan kepada pihak- pihak yang terkait. Masalah etikanya akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah tindak lanjutnya seperti apa, kemudian masalah hukumnya akan direkomendasikan kepada APH dalam hal ini Polres Ogan Ilir.

“Kemudian dalam waktu dekat komisi satu akan memanggil Inspektorat dan PMD untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada do Desa Teluk Kecapi,” tegasnya.(Ril/Adv/Mus).

News Feed