by

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ogan Ilir Rizal Mustofa Menyayangkan Empat Perda yang Tidak Bisa Dilakukan Pembahasan

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-VI tahun sidang 2024, bertempat di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Indralaya, Selasa, 11 Juni 2024.

Rapat Paripurna Ke-VI DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini, dipimpin Wakil Ketua II, Ahmad Syafe’i, sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani.

Rapat Paripurna ke-VI Tahun sidang 2024 ini, dalam rangka Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024.

Adapun hasil rapat paripurna yang dilakukan DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut, disimpulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyetujui perubahan terhadap 17 Perda Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk itu, mewakili unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang hadir.

“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir, sehingga kita bisa menyelesaikan pembahasan mengenai perubahan Perda ini,” ucapnya.

Berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, bahwa dari 21 Raperda yang diajukan, hanya 17 Raperda yang bisa dilakukan pembahasan.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustofa, keempat Perda yang tidak bisa dilakukan pembahasan, dikarenakan ada beberapa alasan.

Pertama, tidak adanya anggaran terutama naskah akademik, sehingga pembahasan Raperda tidak bisa dilakukan.

“OPD terkait tidak mempunyai anggaran, karena jadwal pembahasan APBD Perubahan 2024 dan Induk tahun 2025, dibahas Agustus hingga November ya jadi tidak bisa dikerjakan,” paparnya.

Padahal, menurut Rizal, Perda yang diajukan oleh OPD bersangkutan sangat penting. Karena, kalau tidak ada Perda itu, program Pemerintah Pusat sangat susah masuknya.

“Karena harus berwadah dengan Perda. Padahal, Perda itu sudah masuk di Bapemperda sejak di awal-awal kemarin,” jelasnya.

Salah satu Perda yang tidak bisa dilakukan pembahasan, sebut Rizal, Perda yang diajukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Ogan Ilir sangat menyayangkan kinerja dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Ilir, yang tidak mengakomodir hal tersebut.

“Kenapa kegiatan-kegiatan yang hanya hora hore bisa terlaksana, sedangkan yang penting seperti ini justru diabaikan. Mohon kiranya ke depan, harus bisa melihat urgensinya,” pintanya.

Adapun 17 Perda yang ditetapkan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Ogan Ilir adalah :

1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

3. APBD Tahun Anggaran 2025.

4. RPJMD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2025-2045.

5. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

6. Grand Design pembangunan kependudukan Kabupaten Ogan Ilir 2024-2049.

7. Pengawasan, pembinaan dan pengelolaan sumber daya perikanan.

8. Bantuan hukum gratis.

9. Pembentukan produk hukum daerah

10. Rencana pembangunan industri kabupaten.

11. Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang desa dan kelurahan.

12. Penyertaan modal Pemkab Ogan Ilir pada PDAM Tirta Ogan untuk aset yang belum ditetapkan statusnya.

13. Perlindungan dan pemberdayaan lahan bekas galian tanah dan tambang.

14. Peran serta badan usaha, masyarakat dan luar negeri untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.

15. Perlindungan dan penertiban layanan jasa keuangan serta perbankan.

16. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

17. Pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik. (Ril/Adv/Mus).

News Feed