by

Sat Reskrim Ogan Ilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Kecamatan Indralaya Selatan

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah. Jum’at (15/01/2024).

Untuk di ketahui penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liqusfied petroleum gas yang di subsidi telah di berikan penugasan pemerintah sebagaimana telah di atur/dimaksud Passal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ko Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengungkapkan penangkapan tersangka ES (34) Warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir pada Kamis tanggal (15/01/ 2024) sekira pukul 17.00 merupakan laporan masyarakat yang menduga bahwasanya tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi diwilayah Desa Beti, Kec. Indralaya Selatan, Kab. Ogan Ilir kemudian unit pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Idik II Pidsus IPTU AHMAD SURYA ATMAJA, SH dan anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan BBM subsidi tersebut,”ujar Kasatreskrim Muhammad Ilham.

Lebih lanjut dijelaskannya “sekitar pukul 16.00 wib tim melihat ada 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Nopol BG 1605 NT yang sedang mengisi BBM di SPBU Muara Meranjat Kab. Ogan Ilir setelah mengisi BBM jenis pertalite kemudian tim mengikuti mobil tersebut dan mobil berhenti dipinggir jalan diduga sedang mengeluarkan BBM (Pertalite) dari dalam tanki untuk di masukan ke dalam derigen 35 Liter” jelasnya

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam mobil 5 (lima) buah derigen ukuran 35 Liter yang berisikan BBM bersubsidi Pertalite dan 1 (satu) set mesin pompa elektrik, kemudian setelah itu barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan ini petugas mengamankan 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY ST 100 Nopol BG 1605 NT, 5 (lima) buah derigen 35 Liter berisi BBM (Pertalite)
dan 1 (satu) set mesin pompa elektrik.(Can).

News Feed