by

Gubernur Sumsel H Herman Deru Ajak Masyarakat Pentingnya Literasi dan Waktu Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

SriwijayaUpdate.Com, Palembang – Butuh literasi dan waktu untuk menahami dan menyadari akan pentingnya kelestarian lingkungan, baik alam maupun prodak-prodak sampah yang dihasilkan oleh penghuni alam ini.

Hal itu dikatakan Gubernur Sumsel H Herman Deru saat mengawali sambutannya pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) Tahun 2023 bertempat di Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya, Rabu (19/07/2023).

Herman Deru mengatakan hari ini merupakan peringatan HLHS ke 50 yang fokus pada plastik. Menurutnya tidak hanya Indonesia tapi di belahan dunia ini juga banyak sekali bermasalah dengan sampah-sampah plastik tapi penyebabnya dan cara mengatasinya sama yakni kepedulian, padahal plastik masih mungkin untuk dimanfatkan.

Herman Deru menjelaskan dalam hal ini ada tiga metode yaitu Reuse, Reduce dan Recycle, bagaimana sampah plastik ini tidak menjadi ancaman misalnya jangan bertambah, kemudian bagaimana mendaur ulangnya.

Tentu lanjut Herman Deru proses ini butuh waktu maka keterlibatan para orang tua khususnya kelompok rumah tangga ini tidak hanya memberi pelajaran saja kepada anak tapi mendoktrin terhadap pengetahuan sampah ini seperti organik dan non organik, yang berbahaya dan tidak berbahaya termasuk yang bisa hancur dan tidak hancur.

Herman Deru mengapresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Sumsel yang telah menyelenggara kegiatan ini termasuk mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten/Kota serta lembaga hingga perorangan yang telah menerima penghargaan atas kepedulian terhadap lingkungan.

Sementara itu, Laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, H Edward Candra mengatakan Peringatan HLHS yang ke 50 ini mengambil tema solusi untuk polusi atau sampah plastik.

Menurutnya sampah termasuk persoalan yang penting untuk ditangani saat ini. Untuk di Sumsel tercatat kurang lebih 1.575 ton perhari masuk ke TPA.

Hal ini lanjutnya telah di lakukan berbagai upaya dilakukan dengan ditetapkan Peraturan Daerah mulai dari Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota tentang kebijakan dan strategi daerah tentang pengelolahan sampah.(Rel/Adv/Mus)

News Feed