Sriwijaya update.Com, Ogan Ilir –
Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang korupsi dana penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, dengan tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto Hasyim, membantah dengan tegas. Pasalnya, pada saat pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
“Saya dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir pada November 2019. Sebelumnya, NPHD untuk KPU dan Bawaslu memang sudah dibahas pada periode sebelumnya,” terangnya kepada awak media diruang kerjanya, Senin, 3 April 2023.
Soeharto memaparkan, saat dirinya duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, memang sebelumnya sudah ada pembahasan KUA-PPAS yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode sebelumnya.
“Akan tetapi pembahasan tersebut belum diketok palu, jadi kita yang melanjutkan. Pada saat itu kami mendengar bahwa dana hibah KPU dan Bawaslu ini terlalu tinggi,” terangnya.
Mendengar informasi terkait besarnya dana hibah KPU dan Bawaslu, makanya DPRD Kabupaten Ogan Ilir melakukan study banding ke Kabupaten Bantul dan OKU Timur. Ternyata, daerahnya yang besar namun dengan anggaran kecil bisa mencukupi.
“Jadi akhirnya dana anggaran KPU dan Bawaslu kita potong. Masing-masing Rp 10 miliar untuk KPU, dan Rp 5 miliar untuk Bawaslu,” katanya lagi. (Rel).